Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 26011
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ شِهَابٍ أَنَّ حُمَيْدَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أُمَّهُ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عُقْبَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا
سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ فَيَنْمِي خَيْرًا أَوْ يَقُولُ خَيْرًا
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Shalih bin Kaisan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidullah bin Syihab] bahwa [Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf] mengabarkan kepadanya, bahwa ibunya [Ummu Kultsum binti 'Uqbah] telah mengabarkan kepadanya, bahwa dirinya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak dikatakan pendusta seseorang yang ingin mendamaikan antara manusia, kemudian ia menyampaikan kabar dengan baik atau berkata baik."